Agent855, Jakarta - Hati-hati memakai lambang negara Burung Garuda. Salah-salah bisa dihukum penjara. Tidak percaya? Lihatlah putusan Pengadilan Negeri Purwakarta terhadap dua buruh ini.
Majelis hakim menghukum Eko Santoso dan Erwin Agustian selama 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dua buruh asal Purwakarta ini dipidanakan karena menggunakan stempel berlambangkan mirip lambang negara Garuda untuk keperluan pemilihan ketua serikat pekerja PT Sumi Indo Wiring System (SIWS).
"Kami mendapatkan kabar bahwa putusannya Eko dan Santoso tidak perlu menjalankan hukuman. Mereka dihukum satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan," kata Ketua Bidang Pembelaan FSPMI Nyumarno kepada wartawan, Senin (3/10/2011).
Meski tidak dihukum, Nyumarno menyayangkan majelis hakim PN Purwakarta telah salah menilai dua terdakwa ini bersalah melanggar UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. "Putusan ini dijatuhkan oleh hakim Ifa Sudewi dengan anggota Frensita dan Selviana Purba," beber Nyumarno.
Seperti diketahui, Erwin dan Eko diciduk polisi karena menggunakan stempel berlambangkan mirip Garuda saat mengadakan pemilihan ketua serikat pekerja PT SIWS, Purwakarta, Jawa Barat, akhir tahun lalu.
Eko dan Erwin membuat setempel kepanitiaan yang bentuknya memang menyerupai lambang negara Garuda. Namun, bentuknya tidak sama persis, sepintas memang sama karena stempel itu kecil.
Namun, atas laporan pihak tertentu, polisi menjerat dengan Pasal 69 UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Dalam pasal tersebut disebutkan orang yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran, serta membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara dapat dipidana.